Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Senin, 09 Oktober 2023

TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU LGBT SERTA SANKSINYA


  

A.    Pendahuluan

Jika kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sodom. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah Nabi Luth.

$»Ûqä9ur øŒÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 tbqè?ù's?r& spt±Ås»xÿø9$# $tB Nä3s)t7y $pkÍ5 ô`ÏB 7tnr& šÆÏiB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÑÉÈ   öNà6¯RÎ) tbqè?ù'tGs9 tA$y_Ìh9$# Zouqöky­ `ÏiB Âcrߊ Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ö@t/ óOçFRr& ×Pöqs% šcqèù̍ó¡B ÇÑÊÈ   $tBur šc%Ÿ2 z>#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#þqä9$s% Nèdqã_̍÷zr& `ÏiB öNà6ÏGtƒös% ( öNßg¯RÎ) Ó¨$tRé& tbr㍣gsÜtGtƒ ÇÑËÈ   çm»oYøyfRr'sù ÿ¼ã&s#÷dr&ur žwÎ) ¼çms?r&zöD$# ôMtR%x. šÆÏB tûïÎŽÉ9»tóø9$# ÇÑÌÈ   $tRösÜøBr&ur NÎgøŠn=tæ #\sܨB ( öÝàR$$sù y#øŸ2 šc%x. èpt7É)»tã šúüÏB̍ôfßJø9$#

Artinya: Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah[1] itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri." Kemudian Kami selamatkan Dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; Dia Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (QS Al-A’raf:80-84).

Allah menggambarkan Adzab yang menimpa kaum Nabi Luth :

$£Jn=sù uä!$y_ $tRâöDr& $oYù=yèy_ $yguŠÎ=»tã $ygn=Ïù$y $tRösÜøBr&ur $ygøŠn=tã Zou$yfÏm `ÏiB 9@ŠÉdfÅ 7ŠqàÒZ¨B ÇÑËÈ   ºptB§q|¡B yZÏã šÎn/u ( $tBur }Ïd z`ÏB šúüÏJÎ=»©à9$# 7Ïèt7Î/ ÇÑÌÈ  

Artinya: Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu Tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.[2] (Qs. Hud : 82-83)

 

Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia. Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam. Namun juga pada agama Kristen. Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral. Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.

Dalam Imamat 20:13 berbunyi:

”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”.

Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.

B.     Pembahasan 

1.      Pengertian Liwath (Homoseks) dan lesbian

Liwath dari kata laatha-yaliithu-lauthan yang berarti melekat. Sedang liwath adalah orang yang melakukan perbutannya kaum Nabi Luth atau dari kata laawatha-yulaawithu yang berarti orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (hubungan sejenis).[3]

Menurut istilah Liwath atau Homoseksual adalah suatu keinginan membina hubungan romantis atau hasrat sosial kepada sesama jenis, jika sesama pria dinamakan gay dan sesama wanita dinamakan lesbian (female homosex).[4] Homoseks merupakan penyimpangan dari fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara wanita dan pria. Homoseks merupakan salahsatu bentuk kelainan seksual atau tidak normal.

Perbuatan homoseks bukan hanya terjadi pada zaman modern saja tetapi perbuatan ini telah dilakukan pada masa lalu, yaitu pada masa Nabi Luth. Akibat dai perbuatan itu maka Allah manghancurkan kaum Nabi Luth dengan kepedihan dan kehinaan.[5]  Secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al-Liwath. Pelakunya dinamakan al-Luthiy (lotte). Namun Imam al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah.[6]

Penulis penyusun dalam makalah ini akan menggunakan kata homoseks (menggunakan aturan gramatikal bahasa arab) dalam penyebutan gay maupun lesbian karena menurut kami keduanya memiliki makna yang sama hanya dibedakan oleh jenis kelamin.

2.      Sejarah Homoseksual (Umat yang terkenal Homoseksual)

Di dalam Al-Qur’an, ada diceritakan tentang sifat-sifat kaum (umat) Nabi Luth yang terkenal dengan Homoseksual. Mereka tidak mau mengawini perempuan, kerana mereka sangat gemar melakukan hubungan seks dengan sesama lelaki.

Tatkala Nabi Luth menawarkan beberapa orang perempuan cantik untuk dikawini, maka mereka menolaknya dengan mengatakan: kami sama sekali tidak menginginkan perempuan, kerana kami sudah memiliki pasangan hidup yang lebih baik: yaitu laki-laki yang berfungsi sebagai teman hidup dan dapat membantu kelangsungan hidup kami, ia pun boleh digunakan untuk melampiaskan nafsu seksual. Oleh kerana itu, ketika Nabi Luth didatangi oleh para Malaikat utusan Allah yang tampan menyamar sebagai pemuda rupawan, maka ia merasa cemas karena mereka mengira bahwa mereka (Malaikat) itu adalah manusia biasa yang menemuinya.

Timbulnya kerisauan di hati Nabi Luth, karena dibayangkannya bahwa tetamu-tetamunya itu akan menjadi rebutan yang hebat dikalangan kaumnya karena mereka sangat gemar terhadap pemuda-pemuda yang kacak dan tampan. Ia merasa bahwa gejolak perasaan sukakan lelaki yang ditimbulkan oleh kaumnya dalam hal tersebut, sukar untuk diatasinya dan pasti banyak akan menimbulkan korban jiwa, di samping itu juga Nabi Allah Luth merasa amat malu terhadap tetamunya itu.

Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menerangkan sifat-sifat kaum Nabi Luth, antara lain :

tbqè?ù's?r& tb#tø.%!$# z`ÏB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÊÏÎÈ   tbrâxs?ur $tB t,n=y{ öä3s9 Nä3šu ô`ÏiB Nä3Å_ºurør& 4 ö@t öNçFRr& îPöqs% šcrߊ%tæ ÇÊÏÏÈ  

Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". (Asy-Su’araa’, 165-166)

$£Js9ur ôNuä!%y` $uZè=ßâ $WÛqä9 uäûÓÅ öNÍkÍ5 s-$|Êur öNÍkÍ5 %YæösŒ tA$s%ur #x»yd îPöqtƒ Ò=ŠÅÁtã ÇÐÐÈ   ¼çnuä!%y`ur ¼çmãBöqs% tbqããtökç Ïmøs9Î) `ÏBur ã@ö7s% (#qçR%x. tbqè=yJ÷ètƒ ÏN$t«ÍhŠ¡¡9$# 4 tA$s% ÉQöqs)»tƒ ÏäIwàs¯»yd ÎA$uZt/ £`èd ãygôÛr& öNä3s9 ( (#qà)¨?$$sù ©!$# Ÿwur ÈbrâøƒéB Îû þÏÿø|Ê ( }§øŠs9r& óOä3ZÏB ×@ã_u ÓÏ©§ ÇÐÑÈ   (#qä9$s% ôs)s9 |M÷HÍ>tã $tB $uZs9 Îû y7Ï?$uZt/ ô`ÏB 9d,ym y7¯RÎ)ur ÞOn=÷ètGs9 $tB ߃̍çR ÇÐÒÈ  

Artinya: Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para Malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: saat ini adalah hari yang sangat sulit. Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (Homoseksual). Luth berkata: hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah diantaramu seorang yang berakal? Mereka menjawab: sesungguhnya kamu telah tahu, bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.(Q.S Huud, 77-79)

 

Jadi, perbuatan Homoseksual itu terjadi semenjak dahulu kala hingga sekarang ini. Perbuatan ini ini banyak berlaku dimasyarakat Negara sekular atau di Negara Barat dengan peruntukan undang-undang yang melindungi mereka. atas nama hak kebebasan manusia.

Perbuatan Homoseksual tersebut tidak dilarang oleh undang-undang di Negara yang berfahaman sekular, dan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran tata susila. Dan kalaupun ada larangan bagi mereka itu hanya bertujuan untuk membenteras kemungkinan terjadinya beberapa macam penyakit yang sering timbul dari perbuatan Homoseksual dan Lesbian; misalnya penyakit kanker kelamin, AIDS dan sebagainya. Oleh karena itu perbuatan Homoseksual dan Lesbian paling banyak di amalkan di negara Barat, yang budaya homoseksual dan penyakit berbahaya yang ditimbulkannya, sampai menular ke negara asia tenggara mahupun di tanah air kita melaui film. budaya kuning ikutan muda mudi. pembacaan di internet yg membenarkan golongan ini menyampaikan fahaman dan anutan mereka dan pelancong-pelancong mereka ke negara ini.[7]

3.      Hukum Homoseks dan Lesbian

Terhadap hubungan seks antara sesama laki-laki dengan cara liwath maupun mufakhadzoh, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji dan melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu. Pada dasarnya para ulama yang berpendapat bahwa haram melakukan hubungan seks antara sesama laki-laki/perempuan atau yang tidak lazim dan tidak wajar, adalah bertolak dari firman Allah sebagai berikut:[8]

öNä3§Yάr& tbqè?ù'tGs9 tA%y`Ìh9$# Zouqöky­ `ÏiB Èbrߊ Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ö@t/ ÷LäêRr& ×Pöqs% šcqè=ygøgrB ÇÎÎÈ  

Artinya: Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)".(Q.S An-Naml : ayat 55)

 

öNä3§Yάr& šcqè?ù'tFs9 tA%y`Ìh9$# tbqãèsÜø)s?ur Ÿ@Î6¡¡9$# šcqè?ù's?ur Îû ãNä3ƒÏŠ$tR tx6ZßJø9$# ( $yJsù šc%x. šU#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#qä9$s% $oYÏKø$# É>#xyèÎ/ «!$# bÎ) |MZà2 z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$#

Artinya: Apakah Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun[9] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar".(Q.s. Al-‘Ankabut ayat 29)

 

tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ   žwÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ  

Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela" (QS. Al-Mu'minun:5-6).

 

            Hal ini juga berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Muslim dan At-tirmidzi.

لاَيَنْظُرُ الرَجُلُ إِلىَ عَوْرَةِ الرَجُلِِ وَلاَالْمَرْأَةُ إِلىَ عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَيَغُضُ الرَجُلُ إِلىَ الرَجُلِ فِى الثَوْبِ الْوَاحِدِ وَلاَ تَغُضُ الْمَرْأَةُ إِلىَ الْمَرْأَةِ فِى الثَوْبِ الْوَاحِدِ

Artinya: "Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain di bawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain di bawah sehelai selimut/kain.(HR. Muslim)

4.      Sebab-sebab Terjadi Homoseks

 

Mengenai sebab-sebab terjadinya homoseks, para seksuologi berbeda pendapat.

Di bawah ini dikemukakan beberapa sebab:

a.       Moerthiko berpendapat, bahwa homoseks itu itu terjadi karena pengalaman-pengalaman dimasa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.

b.      Ann Landers mengatakan, bahwa homoseksual dapat terjadi karena salah asuh dimasa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah.

c.       Zakiyah Darajat mengemukakan pula, bahwa homoseksual itu terjadi karena pengaruh lingkungan, seperti terjadi pada orang-orang yang hidup terpisah, yang jauh dari lawan jenis lain, itu disebabkan oleh tugas, adat kebiasaan atau peraturan yang sangat keras, yang tidak memberi memberi kesempatan untuk berkenalan dengan jenis lain.

d.      Dr. Caro mengemukakan, bahwa menurutnya homoseksual adalah suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit syaraf.[10]

5.      Dampak Perilaku Homoseksual dan Lesbian

Menurut pandangan Islam perilaku homoseksual termasuk dosa besar, karena perbauatn ini bertentangan dengan norma agama, norma sosial, dan bertentangan pula dengan  sunatullah dan fitrah manusia itu sendiri sebab Allah SWT telah menjadikan manusia dari pria dan wanita supaya berpasang-pasangan sebagai suami isteri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk ketenangan dan kasih saying.

Perilaku homoseksual ini mempunyai dampak negatif, antara lain:[11]

a.       Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka melangsungkan perkawinan maka isterinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis, dan akibatnya suami isteri menjadi renggang

b.      Perasaan sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku yang ganjil, karena seorang yang homo kadang berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.

c.       Mengakibatkan rusak saraf dan otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja dsb.

 

6.      Sanksi Pelaku Homoseks dan Lesbian Berdasarkan Hukum Islam

 

Syari’at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku.[12] Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama, perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua, perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak, dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.

Adapun pendapat para fuqoha tentang hukuman bagi pelaku homoseks dan lesbian adalah sebagai berikut :

a.       Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan:

1)      Karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual.

2)      Berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah).[13]

b.      Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti:

1)      Tersalurkannya syahwat pelaku.

2)      Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur).

3)      Tidak diperbolehkan dalam Islam.

4)      Menumpahkan (menya-nyiakan) air mani.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun[14].

c.       Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi.[15]

d.      Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual  merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum  cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah.[16]

e.       Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat):

1)      Dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat).

2)      Dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan.[17]

f.       Al-Auza’I, Abu Yusuf, hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku untuk pelaku yang sudah kawin. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:

إذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ

Artinya: Apabila seorang pria berhubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina

Berdasarkan pendapat di atas, menurut Asy-Syaukani sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq bahwa pendapat iman Syafi’ilah yang kuat karena berdasarkan nash shahih yang jelas maknanya, sedangkan pendapat kedua dianggap lemah karena memakai qiyas, padahal ada nashnya dan sebab hadits yang dipakainya lemah. Demikian juga pendapat ketiga dianggap lemah karena bertentangan dengan nash yang telah menetapkan hukuman mati (hukuman had), bukan hukuman ta’zir.[18]

Untuk pelaku lesbian menurut Sayyid Sabiq, bahwa lesbian dihukum ta’zir yaitu hukuman yang berat ringannya diserahkan kepada pengadilan. Jadi hukuman lesbian lebih ringan bila dibandingkan gay.[19] Menurutnya lesbian mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan gay, karena resiko atau bahaya lesbian juga lebih ringan. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan hubungan seks dengan cara menggesekan saja tanpa memasukan alat kelaminnya, berbeda dengan gay. Lesbian juga disamakan seperti halnya seorang pria bersentuhan langsung (pacaran) dengan wanita bukan istrinya tanpa memasukan alat vital kedalam vagina. Sehingga menurut Sayid Sabiq perbuatan Lesbian bukan merupakan zina, tapi tetap haram dan mendapat hukuman ta’zir.[20]

7.      Sanksi Pelaku Homoseks dan Lesbian Berdasarkan Hukum Pidana

 

Dalam hukum pidana, aturan tentang homoseksual diatur pada buku ke 2 KUHP tentang Kejahatan, Bab XIV Kejahatan Kesusilaan Pasal 292.

Pasal 292 KUHP mengatur bahwa orang yang sudah dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa, yang sejenis kelamin dengan dia, padahal diketahui atau patut disangkanya bahwa anak itu belum dewasa, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Dari pasal di atas diketahui bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa yang sejenis dengan dia. Dewasa dalam hal ini berarti telah berumur 21 tahun, atau belum mencapai umur itu tetapi sudah kawin. Adapun jenis kelamin yang sama berarti laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Mengenai perbuatan cabul, menurut Sugandhi termasuk pula onani.[21] Sedangkan perbuatan cabul sendiri selalu terkait dengan perbuatan tubuh atau bagian tubuh terutama pada bagian-bagian yang dapat merangsang nafsu seksual, misalnya alat kelamin, buah dada, mulut dan sebagainya. Persetubuhan pun dapat disebut dengan perbuatan cabul, kecuali perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP.

Pertimbangan Pasal 292 KUHP ini didasarkan atas kehendak pembentuk Undang-Undang untuk melindungi kepentingan orang yang belum dewasa, yang menurut keterangan dengan perbuatan homoseksual ini kesehatannya akan sangat terganggu, terutama jiwanya.[22]

Sependapat dengan Adami Chazawi, penulis menganggap bahwa persetubuhan dalam arti sebenarnya seperti antara perempuan dan laki-laki tidak dapat terjadi dalam Pasal ini sebab untuk dikatakan sebuah persetubuhan yang sebenarnya haruslah dengan jenis kelamin yang berbeda. Hal ini dapat didasarkan pada pertimbangan hukum Hoge Raad yang menyatakan persetubuhan adalah perpaduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang biasanya dilakukan untuk memperoleh anak, dimana alat kelamin laki-laki masuk adalam alat kelamin perempuan yang kemudian mengeluarkan air mani.

Pengertian persetubuhan ini di atas berdasarkan aliran klasik, sementara pengertian persetubuhan aliran modern yang banyak diikuti dalam praktek peradilan sekarang tidak mensyaratkan keluarnya air mani, yang terpenting telah diperoleh kenikmatan oleh salah satunya atau kedua-duanya.

Sesuai dengan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan, maka unsur kesalahan yang terdapat dalam Pasal 292 KUHP berupa (1) kesengajaan yakni diketahuinya temannya sesame jenis berbuat cabul itu belum dewasa; dan (2) berupa culpa, yakni sepatutnya harus diduganya belum dewasa. Mengenai sepatutnya harus diduga berdasarkan keadaan fisik dan psikis ciri-ciri orang belum dewasa atau yang umurnya belum 21 tahun. Apabila dirinci, maka rumusan Pasal 292 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

Unsur-unsur Objektif:

a.       Perbuatannya perbuatan cabul

b.      Si pembuatnya oleh orang dewasa

c.       Objeknya pada orang sesama jenis kelamin yang belum dewasa

 

Unsur-unsur Subjektif:

 

a.       Yang diketahuinya belum dewasa

b.      Yang seharusnya patut diduganya belum dewasa

 

Berdasarkan rincian unsur di atas, maka penulis melihat perbedaan antara hukum Islam dan KUHP sebagai berikut:

a.    Dari segi perbuatan

KUHP memandang homoseksual sebatas perilaku seks yaitu perbuatan cabul sedangkan hukum Islam melihat perbautan ini tidak sekedar perbuatan cabul, tapi penyerupaan terhadap lawan jenis termasuk hal yang dilarang dalam Islam.

b.      Dari segi si pembuat

KUHP mengancam sanksi pidana kepada orang dewasa yang melakukan hubungan sejenis dengan orang yang belum dewasa, artinya ialah pidana hanya dikenakan apabila si pembuatnya adalah orang dewasa dan KUHP tidak menganggap orang yang belum dewasa sebagai si pembuat. Dewasa sendiri menurut Pasal 292 KUHP sama dengan dewasa menurut Pasal 330 BW yakni berumur 21 tahun atau telah menikah. Ini berarti hanya satu pihak yang dianggap pembuat dari hubungan sejenis menurut KUHP. Sedangkan hukum Islam menganggap pembuat adalah para pelaku hubungan sejenis sehingga pertanggung jawaban pidana dibebankan kepada kedua-duanya. Kecuali apabila korban adalah orang yang belum dewasa. Dewasa sendiri menurut Islam adalah saat memasuki masa akil baligh, sehingga terdapat variasi umur dalam menentukan kedewasaan.

c.       Dari segi objeknya

Dalam KUHP objeknya adalah orang sesama jenis yang belum dewasa. Jadi jika objeknya adalah orang sesama jenis yang telah dewasa, maka tidak akan terkena sanksi pidana. Sedangkan hukum Islam objeknya adalah orang sesama jenis, baik itu orang dewasa maupun orang yang belum dewasa. Ini berarti siapapun yang menjadi objek perbuatan tersebut baik orang dewasa maupun orang yang belum dewasa, akan memperoleh sanksi.

Dilihat dari unsur subjektifnya menurut hukum pidana adalah yang diketahuinya belum dewasa; atau yang seharusnya patut diduganya belum dewasa, sementara menurut pandangan dalam hukum Islam adalah yang diketahuinya sesama jenis atau yang seharusnya patut diduganya sesama jenis. Hal ini didasarkan bahwa pada hukum pidana aturan Pasal 292 KUHP ini dimaksudkan untuk melindungi orang yang belum dewasa dari pelaku homoseksual sehingga unsur kesalahan yang harus ada adalah diketahui atau seharusnya patut diduganya orang yang belum dewasa. Sedangkan hukum Islam menekankan aturan demi menjaga agar tidak terputusnya keturunan manusia akibat perilaku tersebut, memuliakan manusia dengan tidak bertindak seperti hewan, serta mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Hukuman bagi homoseksual berdasarkan hukum pidana, dalam KUHP pasal 292 “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, diancam pidana penjara lima tahun. Dalam hal ini dewasa yang dimaksudkan telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau sudah pernah kawin. Jenis kelamin yang sama dimaksudkan disini laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, sedangkan di dalam Adapun mengenai tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia, adalah sebagai berikut:

1.      Pembalasan (revenge),

2.      Penghapusan dosa (exspiation),

3.      Menjerakan (deterrent),

4.      Perlindungan terhadap umum (protection of the public),

5.      memperbaiki si penjahat (rehabilitation of the criminal).

C. Penutup

            Kesimpulan

Istilah Homoseksual, dijumpai dalam agama Islam sebagai istilah , yang pelakunya disebut ; yang dapat diartikan secara singkat oleh bangsa Arab dengan perkataan : (laki-laki yang selalu mengumpuli sesamanya). Sedangkan istilah Lesbian, juga dijumpai dalam agama Islam sebagai istilah, pelakunya disebut yang dapat diartikan secara singkat oleh bangsa Arab dengan perkataan: , (perempuan yang selalu mengumpuli sesamanya).

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang-orang yang sama kelaminnya, baik sesama pria ataupun wanita. Namun, biasanya istilah Homosex itu dipakai untuk seks antarpria; sedangkan untuk seks antarwanita, disebut Lesbian (Female Homosex). Lawan Homosex adalah Heterosex, artinya hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda kelaminnya (seorang pria dengan wanita).

Praktek Homoseksual dan Lesbian, diharamkan dalam ajaran Islam karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hal ini, terdapat beberapa pendapat Ulama hukum Islam tentang sanksi (ganjaran) yang harus dibarikan kepada pelakunya, antara lain dikemukakan oleh Zainuddin Bin Abdil Aziz Al Malibary dengan mengatakan: Al Baghawiyyu berkata: ahli ilmu hukum Islam berbeda pendapat dalam masalah ganjaran hukum praktek Homoseksual/Lesbian. Maka ada sekelompok Ulama hukum Islam yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan ganjaran hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah kawin, maka wajib dirajam. Dan apabila dia belum pernah kawin, maka wajib didera sebanyak 100 kali. Penetapan inilah yang mencerminkan kedua pendapat Imam Syafi’i.



[1] Perbuatan faahisyah di sini Ialah: homoseksual

[2] Yakni orang-orang zalim itu karena kezalimannya, mereka pasti mendapat siksa yang demikian. Adapula sebagian mufassir mengartikan bahwa negeri kaum Luth yang dibinasakan itu tidak jauh dari negeri Mekah.

 

[4] Hasbiyatlah, Masail Fiqhiyah, (Jakarta:DirJen Pendidikan Islam, Depag Republik Indonesia, 2009), hlm. 287

[5] Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, (Jakarta: Rajawali Pers), hlm.58

[6] Hasbiyatlah, Masail...hlm.289

[7] Mahjudin, Masailul Fiqhiyah … Ibid. hal. 25

[8] Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Umat, (Surabaya: Ampel Suci, 2003), hlm. 303.

 

[9] Sebahagian ahli tafsir mengartikan taqtha 'uunas 'sabil dengan melakukan perbuatan keji terhadap orang-orang yang dalam perjalanan karena mereka sebagian besar melakukan homosexuil itu dengan tamu-tamu yang datang ke kampung mereka. ada lagi yang mengartikan dengan merusak jalan keturunan karena mereka berbuat homosexuil itu.

[10] Ali Hasan, Masail Fiqhiyah...., hlm.60

[11]Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada masalah-masalah kontempoer hukum islam (Jakarta:RadjaGrafindo Persada, 2000) hlm. 65

[12] Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syariah), (Jakarta:RajaGrafindo,2002), hlm.317

[13] al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81

[14] al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al-Mabsuth juz: 11 hal : 78-81].

[15] minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423].

[16] al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477

[17] al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178

[18] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta:Teras,2009), hlm.99

[19] Ali Hasan, Masail Fiqhiyah...., hlm.67

[20] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh…,hlm.99

[21] Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, (Usaha Nasional, Surabaya.1981) h. 309

[22] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (PT. Refika Aditama, Bandung, 2003) h. 120


Read More »